Pesawaran, 23 Juli 2025 – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi dalam proses pencairan bantuan.
Diduga, praktik pungli dilakukan oleh pendamping PKH/BPNT berinisial Ajizah, yang bekerja sama dengan pemilik agen Brilink keliling berinisial Ilham. Para KPM mengaku dikenakan biaya pencairan sebesar Rp20.000, terdiri dari Rp10.000 untuk agen Brilink dan Rp10.000 untuk ketua kelompok atau pemilik rumah lokasi gesek.
Tak hanya itu, beberapa KPM menyatakan mendapat intimidasi. Mereka diminta wajib mencairkan bantuan melalui Ajizah, dengan ancaman akan dicoret dari daftar penerima bantuan jika mencairkan lewat jalur lain.
Ilham, selaku pemilik agen Brilink, saat dikonfirmasi tidak membantah pernah melayani pencairan di Desa Cimanuk. Ia menyatakan hanya menarik ongkos jasa gesek sesuai kesepakatan.
“Sudah dari dulu saya gesek di Cimanuk. Ongkos saya Rp10.000, dan Rp10.000 untuk pemilik rumah. Kalau soal intimidasi, silakan konfirmasi langsung ke pendampingnya, bukan ke saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cimanuk, Khairulloh, menyampaikan bahwa kehadiran Ajizah sebagai pendamping PKH/BPNT justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Banyak warga mengadu ke saya, mulai dari rekening diblokir, biaya pencairan yang memberatkan, sampai intimidasi. Saya bahkan sempat didemo warga, karena mereka mengira ini perintah dari saya,” kata Khairulloh.
Ia juga menjelaskan bahwa Ajizah adalah warga luar desa yang baru ditugaskan di Cimanuk, dan kerap membawa Ilham saat pencairan bantuan berlangsung.
“Saya sudah laporkan hal ini ke Camat Way Lima dan dinas terkait. Saya juga menyampaikan bukti foto-foto kegiatan pencairan yang mencurigakan,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa program bantuan sosial tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Post a Comment