Way Lima, 2 Juli 2025 – Warga dan tokoh adat di Desa Pekondoh Gedung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, tengah menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) periode 2020-2024. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai indikasi mark-up, fiktif, dan penyalahgunaan dana oleh Kepala Desa Taufik Hidayah.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sejumlah kegiatan yang dananya dianggarkan dari Dana Desa diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur, bahkan ada yang diduga tidak dilaporkan sama sekali. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah, festival budaya, rehabilitasi rumah adat, pelatihan sosial, hingga bantuan perikanan, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Tokoh adat dan warga desa menyatakan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah desa tidak sepenuhnya digunakan sesuai rencana. Seperti yang diungkapkan oleh Suku Kanan dan Suku Kiri, uang sebesar Rp. 3 juta diberikan kepada adat sebagai dana adat, namun anggaran yang sebenarnya diharapkan jauh lebih besar. Bahkan, terdapat kekhawatiran bahwa praktik manipulasi anggaran ini berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pekondoh Gedung, Taufik Hidayah, membantah adanya penyimpangan dan menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana sudah sesuai prosedur dan transparan. Ia mengimbau agar pihak berwenang melakukan audit langsung ke Inspektorat untuk memastikan kebenarannya dan menegaskan bahwa masyarakat desa berada dalam kondisi ekonominya yang baik dan rumah-rumah masyarakat sudah permanen.
Kantor Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan inspektorat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang merupakan dana masyarakat dan negara. Masyarakat dan lembaga adat berharap agar penegak hukum mampu melakukan pemeriksaan secara objektif dan adil, demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan (Eka).
Post a Comment