Pringsewu, Jumat, 11 Juli 2025 – Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun dua tersangka tersebut adalah:
TH, ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
ES, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Peran Tersangka
ES (Kepala Perwakilan LPPAN Lampung)
Aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH.
Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen fiktif terkait biaya transportasi dan akomodasi.
Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam (14–17 Oktober 2024).
Menentukan biaya sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan sebagai uang saku (cashback) kepada peserta.
TH (Sekretaris Dinas PMP)
Aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.
Menginstruksikan Kepala Pekon untuk mengikuti Bimtek meski anggaran baru dimasukkan dalam APBDes setelah kegiatan berlangsung, sehingga para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.
Langkah Penahanan dan Penyidikan
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) bagi kedua tersangka. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan, penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Kejaksaan akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Penyidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Himbauan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu menghimbau semua pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan keuangan negara secara optimal.

Post a Comment