Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya digelar sejak 1 Mei hingga 28 Agustus 2025. Keputusan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari DPRD Provinsi Lampung, khususnya dari Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai langkah ini sebagai strategi tepat untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan kendaraan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini, namun perlu sejumlah pembenahan agar hasilnya lebih maksimal,” ujar Munir, Senin (28/07/2025).
Catatan dan Rekomendasi DPRD Lampung:
1. Perkuat Sistem Pelayanan Berbasis Digital
Munir menyoroti perlunya digitalisasi penuh sistem pembayaran pajak. Menurutnya, transaksi non-tunai (cashless) wajib diterapkan guna menghindari selisih pembayaran, praktik pungli, maupun calo.
“Pembayaran cukup berbasis NIK. Wajib pajak hanya perlu menempelkan NIK pada aplikasi, lalu sistem akan otomatis menampilkan data kendaraan dan besaran tagihan pajaknya,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pada 2026, data kendaraan terintegrasi dengan NIK, sehingga dapat mendukung sistem pendataan dan prediksi penerimaan pajak secara akurat.
2. Relaksasi Persyaratan Administratif
DPRD mendorong pelonggaran syarat administratif untuk memudahkan masyarakat. Di antaranya, pemberian alternatif surat keterangan leasing bagi wajib pajak yang tidak memiliki BPKB asli karena masih berada di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lain.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas asli saat memperpanjang plat kendaraan, cukup menyertakan fotokopi identitas pemilik pertama disertai surat jual beli bermaterai,” ujarnya.
3. Sosialisasi Masif hingga Tingkat RT
Munir menekankan pentingnya sosialisasi program pemutihan hingga ke akar rumput, terutama mengingat bahwa 2025 akan menjadi tahun terakhir pelaksanaan program pemutihan sebelum kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak 2 tahun diberlakukan.
“Masyarakat harus tahu, kalau tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut, datanya bisa dihapus. Ini perlu disampaikan secara langsung ke masyarakat.”
4. Optimalisasi Potensi Pajak dari Lembaga Besar
DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan potensi pendapatan, termasuk dari kalangan pemerintah, perusahaan swasta, dan BUMN/BUMD yang masih memiliki tunggakan.
Munir juga mendorong kerja sama dengan Jasa Raharja Pusat, agar Pemprov Lampung dapat mengikuti langkah Provinsi Banten dalam memberikan layanan Jasa Raharja gratis selama masa pemutihan.
5. Integrasi Perencanaan Pajak dalam APBD 2026
Munir berharap pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dialokasikan secara tepat sasaran dalam perencanaan APBD 2026, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.
“Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur yang baik akan memperkuat mobilitas sosial, ekonomi, serta sektor pariwisata,” pungkasnya.
Post a Comment