Bandar Lampung, 9 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan siap melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika PT Sugar Group Companies (SGC) terus mangkir dari kewajiban membayar sejumlah pajak daerah.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan gula nasional itu untuk menyelesaikan pembayaran pajak alat berat, pajak air permukaan, dan pajak kendaraan bermotor.
“Mereka sudah kami data dan telah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak. Tapi sampai sekarang masih dalam tahap perhitungan nilai jual dan besaran pajak,” kata Slamet, Rabu (9/7/2025).
Tahap Akhir Sebelum Pembayaran
Menurut Slamet, PT SGC telah menginput data terkait pajak yang dimaksud. Namun realisasi pembayaran masih tertunda karena proses kalkulasi internal belum rampung.
“Setelah nilai pajak dihitung, mereka tinggal bayar. Kami beri waktu, tapi kalau tidak juga, akan kami limpahkan ke Asdatun Kejati Lampung untuk pemanggilan resmi,” tegasnya.
Langkah ini, lanjutnya, sesuai MoU antara Pemprov Lampung dan Kejati yang mencakup pendampingan hukum dalam penagihan pajak dan retribusi daerah.
Wajib Pajak Baru, Termasuk Kendaraan Luar Daerah
Slamet juga menambahkan bahwa mulai tahun ini, PT SGC telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak air permukaan dan alat berat. Untuk pajak kendaraan bermotor, kendaraan dengan pelat BE langsung terdata, sedangkan kendaraan dari luar daerah diminta untuk segera melakukan balik nama.
103 Perusahaan Jadi Target Pendataan
Tak hanya PT SGC, Bapenda Lampung kini tengah menggencarkan pendataan potensi pajak dari 103 perusahaan lain di sektor alat berat dan air permukaan. Langkah ini untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal.
“Tim kami sudah turun ke Bukit Asam, dan hari ini ke Bumi Waras. Ini bagian dari upaya menggali potensi yang selama ini belum tersentuh,” pungkas Slamet.
Post a Comment