Arinal Djunaidi Tegaskan Defisit Rp1,8 Triliun Warisan Pj Gubernur Samsudin

Bandar Lampung, — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah bahwa defisit anggaran sebesar Rp1,8 triliun yang kini menjadi sorotan publik merupakan warisan dari masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, defisit tersebut terjadi selama masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin.



“Tidak benar saya mewarisi defisit anggaran sebesar itu. Justru saat saya mengakhiri jabatan, saya meninggalkan surplus anggaran sekitar Rp119 miliar. Ini sudah saya sampaikan juga dalam debat calon gubernur,” kata Arinal kepada sinarlampung.co, Kamis malam, 3 Juli 2025.

Arinal menilai, defisit tersebut muncul karena ketidakmampuan Pj Gubernur Samsudin dalam mengelola keuangan daerah selama setahun masa jabatannya. “Pj tidak menjalankan fungsi gubernur secara utuh, lebih banyak menghadiri peresmian sana-sini. Jadi, saya pastikan, defisit Rp1,8 triliun itu tanggung jawab Pj Gubernur,” ujarnya.

Ia menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi langsung kepada Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD di masa pemerintahannya. “Soal keuangan, silakan tanya ke Pak Marindo. Beliau yang lebih tahu. Jangan saya terus yang dijadikan sasaran,” tambahnya.

Arinal juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, Pemprov Lampung tidak memiliki utang dengan pihak manapun. “Semua kewajiban sudah diselesaikan saat saya menjabat,” tandasnya.
Rincian Defisit dan Aset Pemprov Lampung

Sebelumnya, Gubernur Lampung saat ini, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, menyampaikan dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 bahwa terdapat sisa kewajiban daerah sebesar Rp1.821.266.150.297,43 per 31 Desember 2024.

Sementara itu, jumlah aset Pemprov Lampung tercatat sebesar Rp13,21 triliun, dengan ekuitas mencapai Rp11,39 triliun.

Adapun selisih pendapatan anggaran tahun 2024 tercatat Rp1,17 triliun, dari target pendapatan Rp8,63 triliun, hanya terealisasi Rp7,45 triliun. Sedangkan anggaran belanja dan transfer sebesar Rp8,75 triliun, terealisasi Rp7,5 triliun, atau selisih sekitar Rp1,24 triliun.

Saldo kas Pemprov pun menurun dari awal tahun 2024 yang tercatat Rp125,15 miliar menjadi hanya Rp69,89 miliar di akhir tahun.
Asal Usul Defisit Rp1,8 Triliun

Defisit ini disebut berasal dari akumulasi kewajiban pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,53 triliun, yang kemudian bertambah lagi sebesar Rp287 miliar pada tahun 2024. Komposisinya adalah sebagai berikut:


Kewajiban jangka pendek: Rp872 miliar


Pendapatan diterima dimuka: Rp564 juta


Bagian lancar utang jangka panjang: Rp180 miliar


Utang belanja: Rp612 miliar


Utang jangka pendek lainnya: Rp78 miliar


Kewajiban jangka panjang: Rp949 miliar


Seluruhnya merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan ke depan.

Kesepakatan penyaluran DBH tersebut telah tertuang dalam:


Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024, tanggal 10 Oktober 2024.


SK Gubernur (saat itu dijabat Pj Gubernur Samsudin) Nomor: G/693/VI.02/HK/2024, tanggal 25 Oktober 2024.

Skema penyaluran DBH:


Triwulan II TA 2024, dibayar pada TA 2026: Rp267,91 miliar


Triwulan III TA 2024, dibayar pada TA 2027: Rp291,11 miliar


Triwulan IV TA 2024, dibayar pada TA 2028: Rp390,17 miliar
Utang Ongkos Transit Haji Pemkab/Pemkot ke Pemprov

Selain defisit tersebut, tercatat juga tujuh Pemkab/Pemkot di Lampung memiliki utang kepada Pemprov sebesar Rp11,95 miliar untuk bantuan ongkos transit jamaah haji. Utang ini terjadi sejak tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2023, dan 2024.

Berikut rincian daerah dan nilai utangnya:


Pemkot Bandar Lampung: Rp5,81 miliar


Pemkab Lampung Tengah: Rp1,08 miliar


Pemkab Lampung Utara: Rp4,44 miliar


Pemkab Tulang Bawang: Rp18,57 juta


Pemkab Tulang Bawang Barat: Rp11,48 juta


Pemkab Pesisir Barat: Rp26,80 juta


Pemkab Pesawaran: Rp609,09 juta

Post a Comment

أحدث أقدم