Bandar Lampung, 29 Juli 2025 — Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Mulai tahun 2025, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat gratis cukup dengan membawa KTP, tanpa perlu membawa kartu fisik BPJS Kesehatan. Hal ini dimungkinkan berkat program inovatif bernama “NIK SEHAT” yang memungkinkan layanan kesehatan cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dukcapil Kemendagri mengonfirmasi bahwa data kependudukan kini telah terintegrasi langsung dengan data peserta JKN BPJS Kesehatan, sehingga e-KTP dapat digunakan sebagai pengganti kartu peserta saat mengakses layanan kesehatan.
Langkah-langkah Berobat dengan KTP:
Datangi loket registrasi fasilitas kesehatan.
Tunjukkan e-KTP atau sebutkan NIK.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui sistem.
Untuk anak-anak, cukup tunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).
Program ini memberikan kemudahan besar bagi masyarakat, khususnya saat kartu BPJS tertinggal atau hilang. Namun, penting diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
Layanan kesehatan tidak sesuai peraturan perundang-undangan (misalnya rujukan atas permintaan sendiri).
Layanan di faskes nonmitra BPJS (kecuali gawat darurat).
Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja (ditanggung BPJAMSOSTEK/ASABRI).
Kecelakaan lalu lintas ganda (Jasa Raharja menanggung terlebih dahulu).
Layanan kesehatan di luar negeri.
Perawatan untuk tujuan estetik (misalnya operasi plastik kosmetik).
Pelayanan infertilitas (program kehamilan).
Ortodonsi (kawat gigi/behel).
Penyakit akibat ketergantungan alkohol/obat terlarang.
Cedera karena menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis.
Tindakan medis bersifat percobaan/eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Layanan akibat bencana dalam masa tanggap darurat.
Layanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Pelayanan bakti sosial (ditanggung sponsor/donatur).
Layanan di luar manfaat medis (misalnya cek kesehatan untuk CPNS).
Tindakan medis akibat tindak pidana (kekerasan, terorisme, dll).
Layanan khusus bagi TNI, Polri, dan Kemenhan.
Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
Masyarakat diimbau untuk menyimpan dan menjaga KTP elektronik dengan baik karena fungsinya kini makin vital, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
Post a Comment