Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung Gandeng Kejati untuk Tagih Pajak dan Denda



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta mendorong percepatan pembangunan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Selasa (24/6/2025).


“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita, yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Mirza.

Menurut Gubernur, peran Kejati Lampung sangat vital, khususnya dalam mendampingi Pemprov dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan piutang pajak dan retribusi, pengamanan aset daerah, serta pemberian pendampingan hukum lainnya.

Mirza berharap sinergi ini mampu mempercepat pemulihan dan peningkatan PAD, yang merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.


“Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tapi juga komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas serta meningkatkan efisiensi birokrasi dan transparansi keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa Kejati akan mendukung penuh upaya Pemprov Lampung dalam penagihan pajak dan denda pajak yang selama ini belum terselesaikan.


“Kami akan mendata berbagai jenis pajak di Bapenda, melihat potensi, serta mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Setelah itu, kami akan diskusikan bersama dan lanjutkan ke lapangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah awal yang diambil bersifat preventif dan edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan kewajiban perpajakan.


“Ini bukan semata-mata untuk penindakan pidana. Namun karena sudah ada perda dan sanksi yang mengatur, pendekatan represif bisa diambil jika upaya preventif tidak berhasil,” tambahnya.

Kejati juga siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Pemprov Lampung guna memperkuat penegakan hukum dan pengelolaan PAD yang lebih akuntabel.

Post a Comment

Previous Post Next Post