Syukron Muchtar Dukung Penghapusan Uang Komite Sekolah di Lampung


Bandar Lampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menghapuskan pungutan uang komite di sekolah negeri mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Menurut Syukron, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan beban ekonomi untuk mengakses pendidikan menengah.

“Saya mengapresiasi rencana Gubernur Lampung untuk menghapus uang komite sekolah. Ini kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujar Syukron, Sabtu (7/6/2025).

Sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung yang bermitra langsung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syukron menyebut pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut secara maksimal.


Sejalan dengan Regulasi Pendidikan Nasional

Syukron menegaskan, penghapusan uang komite sangat sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni:

  • Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya.

“Ini kebijakan yang memberi harapan baru bagi pemerataan akses pendidikan. Jangan sampai tahun ajaran baru 2025/2026 masih ada sekolah yang melakukan pungutan uang komite,” tegasnya.

Syukron juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan segera melaporkan jika masih ditemukan praktik pungutan komite di sekolah negeri.


Latar Belakang

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, SMA, SMK, dan SLB negeri tidak diperbolehkan lagi memungut uang komite dari peserta didik. Seluruh biaya operasional sekolah akan ditanggung oleh APBD Provinsi Lampung.

Kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak langsung bagi sekitar 203 ribu siswa di 352 sekolah negeri yang terdiri dari:

  • 227 SMA Negeri

  • 112 SMK Negeri

  • 13 SLB Negeri

Post a Comment

Previous Post Next Post