Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut, Keputusan Final Pekan Depan

 

JAKARTA,  – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipastikan akan mengambil alih langsung penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (14/6/2025) malam.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan final terkait status empat pulau tersebut akan diambil dalam waktu dekat.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan itu, empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah:

  • Pulau Lipan

  • Pulau Panjang

  • Pulau Mangkir Besar

  • Pulau Mangkir Kecil

Respons Daerah dan Eskalasi Konflik

Keputusan pemerintah pusat itu memicu beragam reaksi dari kedua pemerintah daerah. Di Aceh, polemik ini mendorong Gubernur Aceh untuk menggelar rapat tertutup, sementara di Sumatera Utara, keputusan tersebut disambut sebagai legitimasi administratif atas wilayah tersebut.

Sengketa ini sendiri bukan hal baru. Konflik tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara, terutama di wilayah kepulauan, telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Dengan intervensi langsung Presiden, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan konstitusional, serta menghindari konflik horizontal antardaerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post