Lampung Selatan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, akhirnya buka suara menanggapi polemik yang mencuat terkait sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) khususnya jalur domisili.
Sejumlah orang tua calon siswa menyuarakan kekhawatiran dan kekecewaan mereka terhadap perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai akademik dibandingkan jarak rumah ke sekolah. Perubahan ini dinilai mengaburkan esensi jalur domisili yang selama ini dianggap sebagai bentuk keadilan akses pendidikan berbasis lokasi.
Polemik ini semakin mencuat setelah muncul kasus di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak diterima, sementara siswa lain dengan jarak 2 kilometer justru lolos seleksi.
Penjelasan Kadisdikbud Lampung
Menanggapi hal tersebut, Thomas Amirico menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 serta transisi sistem dari PPDB ke SPMB.
"Kami memahami perubahan ini menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi orang tua yang sebelumnya telah mengambil langkah strategis seperti pindah rumah agar dekat sekolah," ujar Thomas, Kamis (19/6), melalui sambungan telepon.
Thomas menegaskan bahwa dalam SPMB 2025 untuk jenjang SMA, proses seleksi jalur domisili dilakukan dengan urutan prioritas:
Nilai akademik berdasarkan rata-rata rapor semester 1–5 (60%) dan indeks sekolah (40%);
Jarak domisili ke sekolah;
Usia calon siswa;
Waktu pendaftaran.
Dengan demikian, nilai akademik menjadi faktor utama, sedangkan jarak tempat tinggal hanya menjadi faktor pembanding sekunder jika nilai calon siswa setara.
Alasan Perubahan Sistem
Perubahan kebijakan ini bertujuan mengatasi sejumlah persoalan pada sistem zonasi sebelumnya, seperti kecurangan data domisili, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan.
"Sistem zonasi sebelumnya sering menciptakan 'kasta' sekolah favorit. SPMB mencoba menyeimbangkan kualitas akademik dan akses pendidikan agar lebih adil," jelas Thomas.
Meski demikian, ia menyadari bahwa kebijakan baru ini membawa konsekuensi psikologis bagi orang tua dan siswa yang merasa dirugikan.
Formulasi Jalur SPMB 2025
Berikut formulasi penilaian pada tiap jalur dalam SPMB 2025:
1. Jalur Domisili (kuota 30%)
Prioritas 1: Nilai rapor (semester 1–5) + indeks sekolah
Prioritas 2: Jarak tempat tinggal
Prioritas 3: Usia calon murid
Prioritas 4: Waktu pendaftaran
2. Jalur Prestasi
Prioritas 1: Hasil pembobotan nilai
Prioritas 2: Jarak tempat tinggal
3. Jalur Afirmasi
Seleksi berdasarkan syarat administratif.
Jika kuota melebihi kapasitas:
Prioritas: Jarak tempat tinggal
Komposisi:
Minimal 25% murid dari keluarga tidak mampu
Maksimal 5% murid penyandang disabilitas
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi:
Anak guru di sekolah yang sama
Anak dari orang tua/wali yang berpindah tugas
Syarat:
Surat penugasan (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
Surat pindah domisili dari pejabat berwenang
Komitmen Kadisdikbud
Thomas menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Ia juga berkomitmen untuk menyampaikan semua aduan ini ke Kementerian Pendidikan agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembenahan sistem ke depan.
“Kami terbuka terhadap masukan. Kami juga ingin kebijakan ini tetap menjamin prinsip keadilan dalam akses pendidikan,” tutupnya.
Post a Comment