
Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap keterlibatan Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Purbalingga, Agung Budi Taliroso, dalam jaringan distribusi amunisi ilegal yang dipasok ke industri rumahan senjata api rakitan di wilayah Bandar Lampung.
Agung ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Apriansyah dan Redi, setelah petugas menggerebek sebuah gudang penyimpanan amunisi di Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber, yang sebagian besar merupakan amunisi militer dan kepolisian produksi PT Pindad.
“Agung ini Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga menjual amunisi melalui platform e-commerce seperti Shopee, sehingga bisa diakses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Sabtu (28/6).
Manipulasi Data dan Jalur Distribusi Ilegal
Menurut penyelidikan, Agung memanipulasi data keanggotaan Perbakin untuk dapat memesan amunisi secara ilegal dari PT Pindad. Padahal, distribusi amunisi jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk TNI, Polri, dan atlet menembak yang memiliki izin resmi.
Berikut daftar amunisi yang berhasil disita polisi:
Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir
Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir
Kaliber 9 mm: 1.330 butir
Kaliber .22 mm: 973 butir
Kaliber 76,2 mm: 210 butir
Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir
Amunisi shotgun dan FN 46
Campuran berbagai kaliber lain: 277 butir
“Benar, ada amunisi Pindad yang ditemukan di tangan tersangka. Itu dipesan lewat jalur ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung,” tegas Zaldi.
Keprihatinan dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati olahraga menembak. Perbakin, sebagai organisasi resmi, dinilai telah kecolongan dan diharapkan segera memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kebocoran distribusi dari internal PT Pindad. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada celah sistem distribusi atau pihak yang menyalahgunakan akses produksi amunisi.
“Penyelidikan terus dikembangkan. Kami pastikan proses hukum terhadap ketiganya berjalan, dan juga akan kami dalami apakah ada jaringan yang lebih luas,” pungkas Kompol Zaldi.
Perkembangan kasus ini dipantau secara ketat karena menyangkut isu keamanan nasional serta potensi penyalahgunaan amunisi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Agung ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Apriansyah dan Redi, setelah petugas menggerebek sebuah gudang penyimpanan amunisi di Bandar Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber, yang sebagian besar merupakan amunisi militer dan kepolisian produksi PT Pindad.
“Agung ini Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga menjual amunisi melalui platform e-commerce seperti Shopee, sehingga bisa diakses pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Sabtu (28/6).
Manipulasi Data dan Jalur Distribusi Ilegal
Menurut penyelidikan, Agung memanipulasi data keanggotaan Perbakin untuk dapat memesan amunisi secara ilegal dari PT Pindad. Padahal, distribusi amunisi jenis tersebut hanya diperbolehkan untuk TNI, Polri, dan atlet menembak yang memiliki izin resmi.
Berikut daftar amunisi yang berhasil disita polisi:
Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir
Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir
Kaliber 9 mm: 1.330 butir
Kaliber .22 mm: 973 butir
Kaliber 76,2 mm: 210 butir
Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir
Amunisi shotgun dan FN 46
Campuran berbagai kaliber lain: 277 butir
“Benar, ada amunisi Pindad yang ditemukan di tangan tersangka. Itu dipesan lewat jalur ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung,” tegas Zaldi.
Keprihatinan dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati olahraga menembak. Perbakin, sebagai organisasi resmi, dinilai telah kecolongan dan diharapkan segera memperketat pengawasan terhadap anggotanya.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kebocoran distribusi dari internal PT Pindad. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada celah sistem distribusi atau pihak yang menyalahgunakan akses produksi amunisi.
“Penyelidikan terus dikembangkan. Kami pastikan proses hukum terhadap ketiganya berjalan, dan juga akan kami dalami apakah ada jaringan yang lebih luas,” pungkas Kompol Zaldi.
Perkembangan kasus ini dipantau secara ketat karena menyangkut isu keamanan nasional serta potensi penyalahgunaan amunisi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Post a Comment