Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung sejak Selasa, 10 Juni 2025. Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Selain itu, pencairan juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Lampung mencapai Rp118,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para ASN, sekaligus dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak memiliki akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter,” ujar Gubernur, Selasa (10/06).

Proses pencairan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dari masing-masing perangkat daerah. Setelah diverifikasi, data diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses pencairannya. Dana kemudian akan ditransfer langsung ke rekening pribadi ASN. Kecepatan pencairan bergantung pada ketepatan dan kelengkapan verifikasi dari perangkat daerah masing-masing.

Post a Comment

Previous Post Next Post