Bandar Lampung, 30 Mei 2025
"Peristiwa hukum ini sebenarnya terjadi pada Maret 2023, tapi baru mencuat akhir-akhir ini. Kenapa baru ramai sekarang? Itu hanya Irjen yang bisa menjawab. SPI tidak bisa berkomentar tentang kasus yang sudah masuk ke ranah Irjen Kemendikti," ujar Prof. Hamzah, Jumat (30/5/2025).
Prof. Hamzah juga menyampaikan bahwa SPI tidak pernah dilibatkan dalam proses pemeriksaan oleh lembaga eksternal seperti BPKP, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun tim audit Kemendikti.
"Saya tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan dari lembaga-lembaga tersebut. SPI memang tidak dilibatkan," katanya.
Soal Keterlibatan Guru Besar dan Tanggung Jawab Akademik
Ketika ditanya terkait isu pemanggilan salah satu guru besar, Prof. Lusi, oleh Ditjen Dikti, Prof. Hamzah mengaku belum mendapat informasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa SPI tidak menerima hasil pemeriksaan dari Irjen Dikti maupun lembaga lain.
"Siapa saja yang terlibat, saya tidak tahu. Silakan langsung ditanyakan ke Irjen Dikti yang sedang menangani. SPI tidak mendapatkan laporan hasilnya," ujarnya.
Prof. Hamzah menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan SPI hanya terbatas pada audit internal atas dasar surat tugas dari Rektor Unila.
"Tanpa surat tugas dari Rektor, SPI tidak bisa bergerak. Ruang lingkup kami jelas dan terbatas pada unit kerja di lingkungan internal Unila," katanya.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa SPI siap mendukung proses penegakan hukum jika pelanggaran terbukti, dengan catatan seluruh proses dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi Akademik dan Etika Jabatan Guru Besar
Lebih jauh, Prof. Hamzah menyoroti pentingnya integritas bagi seorang akademisi, khususnya guru besar, dalam menjalankan tugasnya.
"Guru besar seharusnya menjadi teladan dalam hal kejujuran akademik. Integritas itu pondasinya adalah kejujuran. Kalau itu dilanggar, maka marwah akademik juga rusak," tegasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran seperti plagiarisme, penelitian fiktif, atau penggunaan jasa pihak ketiga (RP) untuk publikasi ilmiah — terutama jika karya tersebut digunakan sebagai syarat kenaikan jabatan akademik — maka konsekuensinya sangat serius.
"Sanksi minimal adalah pembatalan kenaikan pangkat dan pengurangan angka kredit ke posisi awal. Bahkan bisa sampai pemberhentian dari jabatan tambahan yang diemban dosen tersebut," jelasnya.
Sebagai contoh, Prof. Hamzah menyebut kasus yang pernah menjerat nama Bahlil Lahadalia, yang menunjukkan bagaimana isu integritas dapat berdampak serius terhadap reputasi dan karier seseorang.
Post a Comment