Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat, 13 Juni 2025.
Sidang dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/II/2025 ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Lampung mulai pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ahmad Basri, yang melaporkan Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi (Teradu I), serta dua anggota Bawaslu lainnya yaitu Kadarsyah (Teradu II) dan Cecep Ramdani (Teradu III).
Ketiga teradu diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu yang berkaitan dengan dugaan politik uang di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba.
Padahal, menurut pengadu, laporan tersebut telah disertai alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang diserahkan langsung ke kantor Bawaslu Tubaba. Namun, laporan itu disebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa sidang akan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan masyarakat termasuk awak media dipersilakan hadir untuk menyaksikan langsung proses persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai,” tambahnya.
Untuk memastikan transparansi, jalannya sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan secara daring.
“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang ini secara langsung,” pungkas David.
Post a Comment