Bandar Lampung, 18 Juni 2025 – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah temuan penting terkait kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, termasuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum maksimal.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025), Juru Bicara Pansus LHP BPK, Budhi Condrowati, mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran pendapatan tahun 2024 belum dilakukan secara rasional. Hal itu berdampak pada realisasi pendapatan yang rendah, yakni hanya mencapai Rp7,45 triliun dari target Rp8,6 triliun, atau sekitar 86,33 persen.
“Masih banyak potensi PAD yang belum dimaksimalkan. Salah satunya, retribusi sewa alat mesin pertanian (alsintan) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura tidak dianggarkan dalam APBD 2024,” jelas Condrowati.
Lebih lanjut, Pansus menemukan bahwa sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan belum ditetapkan sebagai wajib pajak, sehingga berpotensi merugikan daerah.
Temuan Lain: Kelebihan Pembayaran dan Ketidakpatuhan
Pansus juga mencatat beberapa kasus kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan, di antaranya:
Kelebihan belanja gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp14,4 juta.
Kelebihan belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp68,6 juta.
Rekomendasi Pansus: Reformasi dan Digitalisasi
Pansus LHP BPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain:
Pendataan ulang wajib pajak baru.
Revisi Perda terkait tarif retribusi.
Digitalisasi pungutan dan sistem sewa alsintan.
Pengoptimalan pendapatan sewa alsintan dengan sistem berbasis data aset, tarif retribusi, dan pemanfaatan yang tercatat.
“Jika pengelolaan pendapatan terbukti lalai dan berulang, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap asas akuntabilitas publik. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi,” tegas Budhi Condrowati.
Pansus juga mendesak pembentukan kembali tim khusus untuk pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) serta penyusunan proyeksi PAD berbasis data historis dan potensi riil.
Post a Comment