JAKARTA UTARA – Kisah asmara berakhir tragis di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang nelayan bernama Aripin bin Tuni (39) tewas setelah ditikam oleh seorang pria yang diliputi rasa cemburu. Insiden tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa penikaman ini terjadi di sekitar warung milik warga bernama Suminta, yang berada tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, menyampaikan bahwa seorang saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Subsektor Muara Angke sekitar pukul 06.15 WIB. Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan langsung dibawa ke rumah sakit.
“Korban sempat dievakuasi ke RS Admajaya, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar AKP Krishna.
Korban diketahui merupakan warga Kampung Rancalabuh, Kemiri, Tangerang, Banten.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Maulana Yusuf (32) pada Sabtu sore, 14 Juni 2025, di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ia diduga hendak melarikan diri ke luar kota dengan bantuan kerabatnya.
Dalam penyelidikan, Yusuf mengakui telah membuang senjata tajam jenis badik, telepon genggam, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian ke dermaga TPI Muara Angke. Namun, ketika polisi membawanya ke lokasi untuk menunjukkan tempat barang bukti dibuang, Yusuf malah melakukan perlawanan.
“Pelaku mendorong dan mencoba menyerang petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” jelas AKP Krishna.
Motif: Cemburu Karena Asmara Lama
Dari hasil interogasi awal, motif penikaman diketahui berasal dari kecemburuan pribadi. Yusuf merasa sakit hati karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Penusukan dilakukan akibat dendam dan perselisihan pekerjaan yang disertai cemburu karena hubungan asmara,” ujar Krishna.
Pelaku Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu upaya pelarian Yusuf.
Post a Comment