13 Perusahaan Tambang di Papua Miliki Izin Khusus Sejak Era Megawati Soekarnoputri

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel dan 12 perusahaan lainnya memiliki izin khusus untuk melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, termasuk di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025), Hanif menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung, pengecualian diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

"Pengecualian ini memberikan dasar hukum bagi 13 perusahaan tambang untuk beroperasi secara legal di kawasan hutan, termasuk Raja Ampat," jelas Hanif.

Pengecualian tersebut diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Perjanjian Pertambangan di Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004.

Berikut daftar 13 perusahaan yang memiliki izin khusus tersebut beserta lokasi, jenis kegiatan, dan luas wilayahnya:

  1. PT Freeport Indonesia

    • Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua

    • Kegiatan: Produksi tembaga, emas, dan logam lainnya

    • Luas wilayah: 10.000 ha (eksplorasi: 202.950 ha di beberapa kabupaten)

  2. PT Karimun Granit

    • Lokasi: Kepulauan Riau

    • Kegiatan: Produksi granit

    • Luas wilayah: 2.761 ha

  3. PT Inco Tbk (Vale Indonesia)

    • Lokasi: Sulsel, Sulteng, Sultra

    • Kegiatan: Produksi nikel

    • Luas wilayah: 218.528 ha

  4. PT Indominco Mandiri

    • Lokasi: Kalimantan Timur

    • Kegiatan: Produksi batubara

    • Luas wilayah: 25.121 ha

  5. PT Aneka Tambang (Antam)

    • Lokasi: Maluku Utara

    • Kegiatan: Produksi nikel

    • Luas wilayah: 39.040 ha

  6. PT Natarang Mining

    • Lokasi: Lampung

    • Kegiatan: Konstruksi emas dan logam lainnya

    • Luas wilayah: 12.790 ha

  7. PT Nusa Halmahera Minerals

    • Lokasi: Maluku Utara

    • Kegiatan: Produksi dan eksplorasi emas

    • Luas wilayah: 29.622 ha

  8. PT Pelsart Tambang Kencana

    • Lokasi: Kalimantan Selatan

    • Kegiatan: Eksplorasi emas

    • Luas wilayah: 201.000 ha

  9. PT Interex Sacra Raya

    • Lokasi: Kalimantan Timur dan Selatan

    • Kegiatan: Studi kelayakan batubara

    • Luas wilayah: 15.650 ha

  10. PT Weda Bay Nickel

    • Lokasi: Maluku Utara

    • Kegiatan: Eksplorasi nikel

    • Luas wilayah: 76.280 ha

  11. PT Gag Nikel

    • Lokasi: Raja Ampat, Papua Barat Daya

    • Kegiatan: Eksplorasi nikel

    • Luas wilayah: 13.136 ha

  12. PT Sorikmas Mining

    • Lokasi: Sumatera Utara

    • Kegiatan: Eksplorasi emas

    • Luas wilayah: 66.200 ha

  13. PT Aneka Tambang (lokasi berbeda)

    • Lokasi: Sulawesi Tenggara

    • Kegiatan: Eksplorasi nikel

    • Luas wilayah: 14.570 ha

Penjelasan ini mempertegas bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang selama ini dianggap melanggar hukum, sebenarnya dilindungi oleh kebijakan negara yang sudah berlaku sejak dua dekade lalu.

Namun demikian, polemik mengenai dampak lingkungan dan keberlanjutan kawasan konservasi seperti Raja Ampat masih menjadi perhatian publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post