
Antusiasme warga terlihat memadati Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat (2/5/2025), untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sejak pagi hari, masyarakat sudah berdatangan demi mendapatkan keringanan pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang sudah lama menunggak.
Eka, warga Kelurahan Kota Karang, mengaku pajak kendaraannya menunggak selama enam tahun. Namun, berkat program pemutihan, ia hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
“Telat 6 tahun, semuanya kena pemutihan, jadi hanya kena pajak tahun berjalan, kurang lebih Rp500 ribu,” ujar Eka.
Hal serupa disampaikan Johansen, warga Batu Putu, Teluk Betung Barat. Ia menunggak pajak kendaraan selama lima tahun. Seharusnya, ia membayar lebih dari satu juta rupiah. Namun, dengan pemutihan, ia cukup membayar Rp300 ribu.
“Mungkin harusnya satu jutaan, karena pemutihan jadi kena 300 ribu. Program ini bagus, kalau perlu tiap tahun supaya masyarakat bisa taat bayar pajak, karena nominal pajak ini cukup memberatkan,” ungkap Johansen.
Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Post a Comment