Bandar Lampung, 19 Mei 2025 — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, angkat bicara terkait dugaan penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) di MAN 1 Bandar Lampung karena adanya tunggakan uang komite. Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag), harus mengambil langkah bijak dan tidak merugikan siswa.
“MAN itu di bawah kewenangan Kanwil Kemenag. Kami sudah menyarankan agar seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, bersikap bijaksana dalam menghadapi persoalan seperti ini,” ujar Gubernur Mirza, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Mirza memastikan bahwa untuk sekolah-sekolah negeri di bawah Pemerintah Provinsi Lampung seperti SMP dan SMA, praktik penahanan ijazah atau SKL sudah tidak dibenarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan uang komite, agar tidak memberatkan orang tua murid namun tetap menjaga keberlangsungan operasional sekolah.
“Guru honorer kita masih banyak yang menerima gaji rendah, sementara APBD sedang dalam kondisi defisit yang besar. Ini menjadi tantangan dalam mendukung sektor pendidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Pemprov Lampung, lanjut Mirza, terus mencari solusi agar dunia pendidikan tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat, sembari tetap menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
MAN 1 Bantah Tudingan
Sebelumnya, Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim, telah menerbitkan surat klarifikasi bernomor B.1228/Ma.08.01/OT.01.2/05/2025 yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, untuk membantah tudingan adanya penahanan SKL.
“Informasi tersebut tidak benar. Saat ini, proses penerbitan SKL siswa kelas XII masih dalam tahap finalisasi, yaitu pencetakan dan penandatanganan oleh Kepala Madrasah,” jelas Lukman.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi standar yang menuntut ketelitian agar dokumen yang dikeluarkan sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan.
Lukman juga memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses penerbitan SKL. Seluruh layanan administrasi, termasuk SKL, diberikan secara gratis kepada siswa dan wali murid.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas pungutan liar,” tegasnya.
Post a Comment