Selain Ganti Nama, Saat Buron 8 Tahun, Eks Teller Bank BRI Lampung Tengah Habiskan Uang Korupsi 2 Miliar untuk “Menggandakan Uang” ke Dukun




Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengungkap fakta baru penangkapan Endang Pristiwati setelah delapan tahun menjadi buronan.

Fakta mencengangkan, dana hasil korupsi tersebut diakui Endang digunakan untuk praktik supranatural. “Pengakuannya, dana itu habis untuk digandakan ke dukun,” lanjut Alfa.

Hasil penyidikan Endang diketahui menggunakan modus yang rapi dengan memanfaatkan aksesnya sebagai teller.

Ia mencairkan dana milik nasabah secara ilegal sebelum akhirnya kasus ini terendus pada 2017. Sejak saat itu, ia menghilang dan memulai pelariannya.

Selama masa buron, Endang kerap berpindah-pindah lokasi dan bahkan mengganti identitas menjadi “Widyastuti”.

Ia sempat tinggal di Magelang, Wonosobo, dan Pesawaran sebelum akhirnya kembali ke Bandar Lampung.

Mobilitas tinggi serta identitas baru yang digunakan membuat penangkapannya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.



“Setidaknya dia berpindah tempat empat kali selama delapan tahun. Tapi berkat penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Rabu 7 April 2025.

Diketahui, Mantan teller Bank BRI di Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam.

Endang diamankan di kawasan Pinang Jaya, Bandar Lampung, tepatnya di rumah anaknya.
Endang sebelumnya telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017 dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.



Endang terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller bank untuk menarik dana nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pihak bank. Total dana yang dikorupsinya mencapai Rp 2 miliar.

Endang telah diamankan dan akan segera menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Selain hukuman penjara, jika denda Rp 200 juta tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi perbankan akan pentingnya pengawasan internal, khususnya terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke dana nasabah.



Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Cepat atau lambat, hukum akan ditegakkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post