Prihatin Wartawan Dilarang Liput Debat PSU Pesawaran, AJI Bandar Lampung: Batasi Hak Publik



AJI Bandar Lampung menyatakan prihatin atas pelarangan jurnalis untuk meliput debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang dilakukan di Bandar Lampung, Minggu 18 mei 2025.

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi.

"Melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah," ujarnya.

Debat pilkada adalah forum publik yang sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.

Diketahui, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung 2024 berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, berada pada angka 62,04, turun 7,72 poin dibandingkan tahun 2023 yakni 69,76.

IKP Lampung 2024 merupakan yang terendah kedua secara nasional atau berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi di Indonesia yang masih berada dalam kategori “cukup bebas”.

Merespon tindakan pelarangan liputan debat publik PSU Pesawaran, AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa:

1. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan tidak boleh dikekang dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses pemungutan suara ulang.

2. Setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi.

3. Mendesak pihak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, serta seluruh kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati kerja jurnalis sebagai bagian dari proses demokratis.

4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar dalam negara demokrasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post