Pemerintah Umumkan Program Baru untuk Siswa Sekolah Swasta Lewat Program Indonesia Pintar 2025


Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan prioritas utama bagi siswa di sekolah swasta yang terkendala biaya pendidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, Minggu (2/3/2025).

“Kami berupaya menjadikan penerima PIP dari siswa yang bersekolah di sekolah-sekolah swasta sebagai prioritas,” ujarnya, dikutip dari kompas.com.

Menurut Prof. Mu’ti, alokasi anggaran PIP berasal dari pemerintah pusat. Sedangkan dukungan tambahan dari pemerintah daerah (pemda) akan disesuaikan dengan kapasitas anggaran masing-masing daerah.

“Kami dari pusat menangani PIP, tapi dukungan lainnya seperti bantuan daerah, itu menjadi wewenang pemda sesuai kemampuan keuangan mereka,” tambahnya.

Kendati demikian, ia menyatakan bahwa kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Besaran Dana PIP Tahun 2025:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun


Syarat Penerima PIP untuk Siswa Sekolah Swasta:

Siswa sekolah swasta berhak menerima PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan

  • Terdampak bencana alam

  • Tidak sekolah tapi ingin melanjutkan pendidikan

  • Anak dari orang tua yang terkena PHK, korban konflik, narapidana, atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah

  • Mengalami disabilitas atau hambatan fisik


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar PIP:

  1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) — harus terdaftar di Dapodik

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Akta Kelahiran

  4. Raport terakhir

  5. KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  6. Surat pernyataan dari sekolah sebagai calon penerima bantuan

Proses pendaftaran:
Siswa membawa seluruh dokumen ke sekolah, dan pihak sekolah akan membantu mendaftarkan serta memverifikasi data ke sistem PIP.


Cara Cek Status Penerimaan PIP:

  1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id

  2. Scroll ke bawah, klik menu “Cari Penerima PIP

  3. Masukkan NIK dan NISN

  4. Isi captcha

  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

  6. Status penerimaan akan ditampilkan di bagian Nominasi dan Pemberian

Post a Comment

Previous Post Next Post