Panggil Kepala MAN 1, Kemenag Lampung Pastikan Tak Ada Penahanan SKL

 


Bandar Lampung, 19 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung memastikan tidak ada penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah bagi siswa MAN 1 Bandar Lampung, sebagaimana yang ramai diberitakan.

Alifah, Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala MAN 1, Lukman Hakim, guna meminta klarifikasi atas informasi yang beredar.

“MAN 1 memang satuan kerja yang berdiri sendiri, tetapi tetap di bawah binaan Kanwil Kemenag. Kami telah meminta Kepala MAN 1 menerbitkan surat panggilan kepada seluruh siswa untuk mengambil ijazah dan SKL tanpa dipungut biaya, baik yang sudah maupun belum melunasi kewajiban administrasi,” ujar Alifah, Senin (19/5/2025).

Alifah menambahkan, imbauan untuk tidak menahan dokumen kelulusan siswa juga telah disampaikan kepada seluruh madrasah di Lampung, selaras dengan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Sebelumnya, Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim, telah menerbitkan surat klarifikasi bernomor B.1228/Ma.08.01/OT.01.2/05/2025, membantah dugaan penahanan SKL. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan dokumen kelulusan masih dalam tahap finalisasi dan dilakukan sesuai prosedur administrasi standar.

“Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini. Semua layanan, termasuk SKL, diberikan secara gratis, sebagai bentuk komitmen madrasah terhadap pelayanan yang adil dan transparan,” tegas Lukman.

Dengan klarifikasi ini, Kanwil Kemenag Lampung berharap masyarakat tetap tenang dan percaya terhadap komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar dan diskriminasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post