Lampung Utara, 28 Mei 2025 — Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah Tim Gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik.
Pemeriksaan ini menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Seluruh temuan telah dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Temuan yang didapati di lapangan antara lain:
• Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
• Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu;
• Tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala;
• Genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air;
• Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai;
• Tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi;
• Kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.
Perwakilan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, ST, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan pengabaian serius terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah yang sangat tidak sesuai aturan. Ada dugaan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai,” ujar Yulia.
“Saat ini, kami sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, dan hasilnya akan menjadi dasar awal sanksi. Setelah itu kami juga akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, Iptu Prenata Algazali, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan segera dilakukan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan PT TWBB untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan pelanggaran yang kami temukan di lapangan,” tegas Iptu Prenata.
“Setelah semua tahapan pemeriksaan, termasuk hasil uji lab dan uji tanah keluar, kami akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
DLH dan Polda Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri tidak bisa ditawar. Setiap perusahaan wajib memenuhi tanggung jawab lingkungan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dan keselamatan masyarakat sekitar.
Terpisah, saat dimintai tanggapan, Arif Hidayatullah selaku Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemprov Lampung bersama Polda Lampung.
“Isu lingkungan menjadi salah satu konsen lembaga kami, jadi kami sangat mendukung tindakan ini,” ungkapnya.
“Kami sadar betul bahwa isu lingkungan belum populer semua kalangan, padahal memiliki imbas yang sangat besar bagi kehidupan,” tutupnya. (*)
Post a Comment