Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid, Prioritaskan Akses Pendidikan untuk Semua

Bandar Lampung – Jumat, 16 Mei 2025
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai langkah konkret mewujudkan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif. Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya, yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).



Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh berbagai pemangku kepentingan di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

SPMB didasarkan pada:
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada jenjang SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026:

Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di zona yang ditentukan pemerintah daerah.
Kuota: minimal 30% dari daya tampung.

Jalur Afirmasi
Untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota: minimal 30% (25% keluarga tidak mampu, 5% disabilitas).

Jalur Prestasi
Untuk murid dengan prestasi akademik dan/atau non-akademik.
Kuota: minimal 35%.

Jalur Mutasi
Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota: maksimal 5% (3% mutasi orang tua, 2% anak guru).
Khusus untuk 35 SMA Unggul di Lampung:

Seleksi jalur prestasi menggunakan gabungan tiga komponen penilaian:

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Nilai rapor semester 1 s.d. 5

Sertifikat/piagam prestasi akademik/non-akademik

Kuota jalur prestasi untuk sekolah unggul: 35%

Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan Ganjar Jationo, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, ditegaskan bahwa SPMB adalah wujud nyata asas keadilan dan keterbukaan dalam pendidikan.

“Semua anak Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan. SPMB adalah bagian dari penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses yang lebih merata dan adil,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak: pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.

“Sekolah harus siap secara infrastruktur dan SDM. Orang tua mendukung dan memahami proses ini, dan masyarakat menciptakan lingkungan yang kondusif.”

Gubernur berharap dengan dukungan penuh semua pihak dan penandatanganan Pakta Integritas, SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Lampung akan berjalan lancar, adil, transparan, dan inklusif.

Post a Comment

Previous Post Next Post