Kadis Pendidikan Lampung Utus Tim Grebek, Antar Ijazah Langsung ke Rumah Alumni

LAMPUNG – Senin, 12 Mei 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dan progresif dengan membentuk Tim Grebek untuk mengantarkan ijazah secara langsung ke rumah para alumni SMA dan SMK Negeri di seluruh wilayah Lampung. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata komitmen pelayanan publik yang pro-rakyat, khususnya dalam memastikan hak siswa atas ijazah pendidikan mereka.



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.M., menyatakan bahwa Tim Grebek telah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir dan menjangkau berbagai medan untuk mengantarkan ijazah kepada para alumni, tanpa terkecuali.

"Tim ini ada di masing-masing sekolah, baik SMA maupun SMK Negeri. Mereka bertugas mengantarkan ijazah langsung ke alamat para alumni, tanpa memandang tahun kelulusan," ujar Thomas dalam pesan tertulis yang dikirim kepada radarlamsel, Senin (12/5/2025).

Ia menegaskan, seluruh ijazah alumni wajib diberikan secara tuntas paling lambat pada 28 Mei 2025. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan atau menjadi polemik di kemudian hari.

“Tanggal 28 Mei adalah batas waktu penyelesaian tugas Tim Grebek. Semua ijazah harus sudah sampai ke tangan pemiliknya. Tidak boleh ada lagi yang tertahan di sekolah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah penataan dan pembenahan layanan, sebelumnya Thomas Amirico juga telah mengumpulkan kepala SMA dan SMK swasta se-Provinsi Lampung untuk membahas kebijakan serupa. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, disebutkan bahwa:

Ijazah alumni yang lulus sebelum tahun 2022 diberikan secara gratis.

Untuk alumni tahun 2023 dan setelahnya, pihak sekolah diminta memberikan kebijakan khusus.

Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat dan menunjukkan wajah baru birokrasi pendidikan yang lebih humanis, transparan, dan bertanggung jawab di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Post a Comment

Previous Post Next Post