Way Lima, 12 Mei 2025 — Telah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan mark-up anggaran pada Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta.
Indikasi kerugian tersebut berasal dari dua komponen anggaran, yakni Rp 4.000.000 untuk masing-masing dari 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total Rp 240.000.000, serta Rp 20.000.000 untuk masing-masing dari 3 KPM tambahan yang diduga fiktif, dengan total Rp 60.000.000. Program ini diketahui berasal dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun Anggaran 2023.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Desa berinisial Amrulloh beserta kroni-kroninya yang diduga menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025, Sekretaris Inspektorat dari Irban 1, yang diwakili oleh Hari Pitrianto dan Pike, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut dari laporan media dan LSM. "Kami akan segera pelajari laporan ini dan meneruskannya ke Inspektur Inspektorat, Bapak Singgih Febriantoro, selaku pimpinan APIP. Sambil menunggu proses hukum di Kejari Pesawaran," ujar Hari Pitrianto.
Sementara itu, Nova selaku petugas penerimaan laporan (PTSE) menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas mencatat laporan dan meneruskan kepada sekretariat. "Jika legalitas laporan lengkap, akan diteruskan ke bagian terkait. Jika dalam seminggu belum ada tindak lanjut, silakan datang kembali," katanya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Wijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Respons yang diterima cenderung bersifat intervensi terhadap media. "Laporan apa? Kan itu sudah selesai. Kenapa kalian buka-buka lagi? Yang kalian incar Perkim-nya atau desanya?" ujar Wijaya dengan nada tinggi. Saat diklarifikasi, ia mengaku bahwa kasus perumahan itu sudah dalam tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Ditanya mengenai kapan perkara ini akan digelar di pengadilan, Wijaya hanya menjawab singkat, "Nantilah, nanti gue kabarin," sebelum menutup telepon.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat, media, dan LSM dalam mengawasi jalannya program bantuan pemerintah, serta perlunya ketegasan dari aparat pengawas dan penegak hukum dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan dana publik.
Post a Comment