Selasa, 27 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah (Kesbangpol) Provinsi Resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) Dewan Pimpinan Wlayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Periode 2025-2028 dikantor Kesbangpol Provinsi.
Perlu diketahui untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Kesbangpol, organisasi harus memiliki legalitas lengkap dan jelas seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, Struktur Anggota Pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Inti, yaitu Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
Kesbangpol Telah memverifikasi kelengkapan legalitas organisasi, DPW PWDPI dinyatakan memiliki legalitas lengkap serta jelas dan secara Resmi dinyatakan SAH Keberadaannya di Provinsi Lampung dengan dikeluarkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) yang teregistrasi dengan nomor : 210/044/VI.07/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Dr. Senin Mustakim,M.Si. Terdiri dari tiga orang tingkat pengurus inti di DPW PWDPI Provinsi Lampung yaitu :
1.Ahmad Hadi Mustholeh /Aam (Ketua)
2.Eko Indra W (Sekretaris)
3.Muhammad Fathi (Bendahara)
STLK tersebut kemudian diserahkan Oleh Sub Koordinator analisis Budaya dan Agama Mewakili KESBANGPOL Provinsi Lampung, Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPW PWDPI Provinsi Lampung dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.
Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Aam sapaan akrapnya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dalam menjalankan tugas peran dan fungsi Kesbangpol dalam pengawasan Ormas di Provinsi Lampung.
Post a Comment