Pringsewu, 15 Mei 2025
"Idealnya, ketika kepala daerah sudah dilantik, baik legislatif maupun eksekutif menjadi milik publik. Parpol tidak boleh lagi mendominasi arah kebijakan. Kepala daerah harus diberi kemerdekaan dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Gindha saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).
Gindha menilai, keberadaan Ketua PKS Pringsewu dalam berbagai agenda formal pemerintahan, termasuk saat mendampingi Bupati ke Kementerian Dalam Negeri dan menghadiri rapat-rapat di kantor bupati, memperkuat dugaan adanya campur tangan partai dalam ranah eksekutif.
"Ini bentuk hegemoni politik yang mengaburkan batas antara peran parpol dan tugas kepala daerah. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa melemahkan kinerja pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik," lanjutnya.
Menurut Gindha, praktik seperti ini bukan hanya terjadi di Pringsewu, tetapi juga menjadi fenomena umum di berbagai daerah pasca Pilkada. Oleh karena itu, KPKAD mendorong agar prinsip-prinsip demokrasi ditegakkan secara konsisten, termasuk memastikan pemisahan antara kekuasaan politik dan tugas pelayanan publik.
"Partai politik memang punya peran dalam pencalonan, tapi ketika jabatan sudah dipegang, mereka harus legawa untuk tidak mencampuri urusan eksekutif secara berlebihan. Itu baru demokrasi yang sehat," tegasnya.
KPKAD juga mengimbau masyarakat dan media untuk terus mengawasi dinamika politik lokal demi memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPD PKS Pringsewu, Zunianto, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi melalui pesan singkat.
Post a Comment