Pesisir Barat - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Tedi Zadmiko, bersama jajaran Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jembatan Way Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, yang mengalami kerusakan parah dan kini tidak lagi laik fungsi, Senin (14/10/2025). Peninjauan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menanggapi kondisi infrastruktur vital yang kini memutus akses utama masyarakat.
Jembatan Way Pemerihan merupakan penghubung strategis antara wilayah Way Haru dan Pekon Sumber Rejo. Namun, akibat kerusakan parah yang belum tertangani, masyarakat sekitar kini terpaksa menggunakan rakit sebagai alat penyeberangan satu-satunya. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat jembatan ini menjadi akses utama aktivitas ekonomi dan sosial warga. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan yang meresahkan masyarakat.
Tedi Zadmiko menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pesibar terus berupaya melakukan penanganan cepat terhadap kondisi jembatan tersebut. Menurutnya, berbagai upaya koordinasi dan komunikasi telah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Pesisir Barat agar persoalan Jembatan Way Pemerihan segera mendapatkan solusi yang konkret.
“Ini bagian dari langkah lanjutan yang sebelumnya telah kami lakukan. Komitmen pimpinan daerah sangat jelas, agar masalah Jembatan Way Pemerihan dapat ditangani secara maksimal. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut,” ujar Tedi Zadmiko di lokasi peninjauan.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi jembatan yang berada dalam kawasan konservasi menjadikan proses perbaikan memerlukan koordinasi khusus dengan pihak BBTNBBS. Karena itu, Pemkab Pesibar melalui OPD teknis akan segera mengirimkan desain pembangunan jembatan kepada pihak BBTNBBS untuk ditindaklanjuti guna mempercepat penerbitan izin pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I Semaka BBTNBBS, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan jembatan oleh Pemkab Pesibar. Namun demikian, Hermawan menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum yang harus disepakati terlebih dahulu agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan peraturan konservasi yang berlaku. (*)
Post a Comment