Lampung Utara – DPRD Provinsi Lampung akan menggelar rapat paripurna agenda menyetujui pemekaran kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Pemekaran Kabupaten SBM terdiri dari delapan kecamatan, yakni Kecamatan Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai dan kecamatan Bunga Mayang.
Pemekaran ini digulirkan kurang lebih selama 20 tahun yang silam yakni sejak tahun 2004 dimana tim 9 telah merancang agar Sungkai Bunga Mayang menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Sebelum menggelar rapat paripurna yang akan dilaksanakan besok Rabu (23/4/2025) Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan survei lokasi calon ibukota atau pusat pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang. Selasa (22/4/2025).
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi menagatakan peninjauan ini dilakukan guna memastikan adanya lokasi pusat pemerintahan daerah otonomi baru. Dijelaskannya Salah satu persyaratan pemekaran DOB adalah lokasi calon pusat pemerintahan.
” Alhamdulillah setelah kita turun langsung kelokasi tanah hibah seluar 40 hektar lokasi calon pusat pemerintahan sungkai bunga mayang benar ada,” kata Garinca.
Setelah melakukan survei ini lanjut dia, DPRD provinsi Lampung akan menyetujui dan memutuskan DOB ini melalui rapat paripuran.
” Hasil paripuran nanti akan kita kirim langsung ke pusat,” ujarnya.
Kepada pemerintah pusat nantinya segara mencabut moratorium agar cita-cita masyarakat yang ada di Sungkai ini dapat terwujud.
Sementara itu Wakil Bupati Lampung Utara, Romli mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindaklanjut dari proses keinginan atau mimpi masyarakat Sungkai.
” tak lama lagi Wakil Rakyat di Provinsi Lampung akan mengesahkan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang(SBM),” ungkap Romli.
Mewakili Bupati Lampung Utara, Romli mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada wakil rakyat khususnya anggota Komisi 1 DPRD provinsi Lampung dan Tim 9 yang sudah memperjuangkan Pemekaran Kabupaten SBM ini.
” Di sini para anggota DPRD Komisi I Provinsi Lampung ini melihat secara langsung lokasi dan luas tanah yang dihibahkan oleh Keluarga Bapak Hi. Faisol Djausal.
Hibah tanah ini sudah beberapa tahun yang lalu diserahkan ke Pemerintah Daerah.” jelasnya.
Lebih lanjut Romli menjelaskan, Dipilihnya lokasi ini tidaklah mudah karena hanya keluarga Faisol Djausal yang ingin menghibahkan tanahnya seluas 40 hektar dengan iklas untuk pemekaran SBM.
” Kita ucapkan terimakasih kepada keluarga bapak Hi. Faisol. Kita harapkan para wakil rakyat di Provinsi Lampung diberikan kemudahan dalam memekarkan Kabupaten SBM ini,”tukasnya.
Pantauan dilokasi, hadir dalam peninjauan, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, didampingi Sekretaris Daerah, Lekok, Anggota DPRD setempat, OPD terkait, Camat, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan seluruh Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.
Post a Comment