Kebijakan Gubernur Mirza Terkait Pemutihan Pajak, Elly Wahyuni: Sangat Dinanti Masyarakat

 


Bandarlampung - Kebijakan tentang Pemutihan Pajak kendaraan bermotor, yang dikeluarkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dinilai sangat tepat dan dinanti masyarakat. Demikian disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. Jum’at (18/04/2025).

Terlebih, Politisi Senior Gerindra Lampung mengaku. Konsep yang digunakan benar-benar tepat sasaran. Yaitu, pemilik kendaraan baik roda dua, roda empat hanya membayar satu tahun berjalan.

“Jadi, hemat saya. Apa yang disampaikan Pak Gubernur benar-benar berpihak pada masyarakat Lampung. Karena, pemilik kendaraan tidak dibebani tunggakan atau denda dan sejenisnya di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Bahkan, Ketua PIRA Lampung tersebut melanjutkan. Gubernur Lampung membebaskan biaya Balik Nama, atau Mutasi bagi kendaraan ber- Plat luar daerah.

“Saya sangat apresiasi langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pak Gubernur. Ini bentuk komitmen beliau untuk ada bersama masyarakat, dan membangun Lampung lebih maju,”. tegasnya.

Sebab, kata Elly. Dengan kebijakan pemutihan Pajak secara total. Tentu, minat masyarakat akan taat pajak semakin kuat. Karena, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu banyak.

“Nah, dengan minat taat pajak dari masyarakat tinggi. Tentu, akan mendongkrak PAD Provinsi Lampung. Dan jelas dampaknya kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Anggota Fraksi Gerindra Lampung itu mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut menyukseskan program pemutihan pajak tersebut.

“Saya minta masyarakat jangan sungkan untuk memanfaatkan program baik ini, untuk di bulan 1 Mei – 31 Juli 2025 datang ke Kantor Samsat di masing-masing Kabupaten/kota. Karena ini merupakan program bagus dan yang pro terhadap masyarakat,” tegasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post