Dukung Calon Beda Yus Bariah Disingkirkan, Pengamat: PAW Rugikan Suara Rakyat


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

Keputusan tersebut merujuk pada surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) yang diajukan oleh DPRD Lampung melalui surat bernomor 100.2.1/0128/III.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Naldi Rinara.

Selain itu, SK tersebut juga berdasar pada surat Penjabat Gubernur Lampung tertanggal 31 Januari 2025, yang mengusulkan Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengganti Yus Bariah.

Dalam keterangan yang tercantum pada SK, Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB lantaran dianggap melakukan pelanggaran disiplin partai.

Ia diketahui turut terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh DPP PKB pada Pilkada Lampung Timur 2024.

Diketahui, Yus Bariah adalah istri dari Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur sekaligus mantan Ketua DPC PKB setempat.

Dawam tidak mendapatkan rekomendasi PKB untuk kembali maju di Pilkada, dan justru memperoleh dukungan dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar maupun Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikahtul Khoiriyah, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait pergantian tersebut.

Yus Bariah terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Lampung Timur. Ia meraih suara terbanyak kedua dari PKB dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan surat DPRD Lampung, kursi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Abdul Aziz, peraih suara terbanyak kelima dari PKB di dapil yang sama.

Adapun peraih suara ketiga dan keempat, yakni Binti Amanah dan Noverisman Subing, telah diberhentikan dari partai sejak 20 November 2024.

Menanggapi hal ini, Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung, Bendi Juantara, menyatakan bahwa proses PAW semestinya tidak mengabaikan suara pemilih.

“Pergantian anggota dewan tidak sekadar urusan internal partai, tetapi juga berkaitan dengan representasi konstituen. Jangan sampai langkah ini malah menggerus legitimasi politik yang dibangun melalui pemilu,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan hubungan antara pemilih dan wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilu langsung.

“Transparansi dan akuntabilitas politik harus jadi prinsip utama dalam pelaksanaan PAW. Kedaulatan partai tidak boleh mengabaikan kedaulatan rakyat,” imbuhnya.

Meski demikian, Bendi juga mengakui bahwa PAW merupakan hak prerogatif partai politik yang telah diatur dalam AD/ART, sebagai bagian dari mekanisme internal dan strategi kelembagaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post