Dua Pejabat BUMN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp66 Miliar


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Kedua tersangka adalah Widodo (WDD) dan Juanta Ginting (JG), yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jalan tol tahun anggaran 2017–2019. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp66 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (21/4). Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

“Dua orang oknum pegawai BUMN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol ruas Terpeka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 miliar,” kata Armen.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang berasal dari oknum PT Waskita Karya Tbk, sebagai bagian dari pengusutan kasus ini.

“Total nilai proyek pembangunan tol ruas Terpeka mencapai lebih dari Rp1,2 triliun, tepatnya Rp1.253.922.600.000, dengan panjang sekitar 12 kilometer dari KM 100 hingga KM 112,” jelas Armen.
Kejati Lampung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain maupun aliran dana ke pihak-pihak terkait. 

Post a Comment

Previous Post Next Post