DI DUGA PENGAWAS SPBU Bekerja Sama Dengan Mafia Pengecor BBM Bersubsidi Jenis Pertalit



BEKASI,(CTV.com),– SPBU 34-175-52 diduga melakukan roda dua jenis motor Thunder dan mobil yang sama. Modus yang digunakan adalah pengisian BBM secara berulang-ulang di SPBU yang sama, yang berlokasi di Jl. Raya Serang – Setu, Sukadami, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sabtu 5 April 2025.


“Saat tim awak media melintas di SPBU tersebut, terlihat puluhan motor Thunder sedang mengantre untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang.

Ketika awak media mencoba menanyakan langsung kepada salah satu pengendara mobil tersebut, ia mengakui bahwa BBM tersebut untuk dijual kembali dan kita memberi uang tip kepada operator setiap kali melakukan pengisian.

Diduga, SPBU ini melayani penjualan BBM yang tidak tepat sasaran. Seharusnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi justru dinikmati oleh para mafia penimbun BBM subsidi.

Tim awak media kemudian mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengawas SPBU, Pak vius. Saat dikonfirmasi, ia mengaku dan mengetahui bahwa banyak motor Thunder dan mobil yang sama melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU ini, ungkap pengawas.

Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berupaya mengonfirmasi kejadian ini kepada BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum.
(Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post