WAY LIMA (UNDERCOVER) - Proyek Pembangunan Rabat Beton Volume 60m diduga siluman didusun kebon pisang, Desa Banjar Negeri, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang baru seumur jagung,dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024, tepatnya 4 bulan yang lalu, diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, terindikasi siluman, Mar-Up Volume 20m dan tidak sesuai spek, kini menuai keritikan. Rabu, 16/04/2025.
Berawal dari laporan Umaidi penjual jasa sewa mesin molen cor terduga korban penipuan oleh terduga pelaku oknum kaur pembangunan didesa Banjar Negeri. Awak media mencoba menelisik kronologis pristiwa yang dimaksud. Jum'at, 10/04/2025. Dengan didampingi Umaidi terduga korban mencoba mendatangi rumah pribadi kepala Desa Banjar Negeri Zel Gusrial guna melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya, diduga dilakukan oleh Oknum kaur pembangunan Joni, sayangnya kades Zel Gusrial tidak berada ditempat.
Selanjutnya awak media bersama Umaidi mencoba menelisik lokasi realisasi pembangunan Rabat Beton yang dimaksud, amat miris, bangunannya nampak mulai ngelotok dan berdebu, diduga pengerjaannya tidak sesuai Spek dan Mar-Up Volume 20m. Menurut warga setempat meminta Identitasnya untuk dirahasiakan menuturkan, padahal pembangunan ini menurut kata para pekerja Volume nya 80m X 2m, dan ini baru seumur jagung, tepatnya dikerjakan pertengahan bulan Desember-2024 Tahun kemarin sudah pada ngelotok, dan berdebu, namun jika soal Anggarannya berapa...???
Bersumber dari Dana mana kami semua yang ada didusun kebon pisang tidak tahu, sebab memang tidak pernah dipasang/terpasang bener papan informasi publik, hingga kini pun tidak ada prasastinya tandasnya.
Berbeda Statement kaur pembangunan Joni terduga pelaku penipuan ketika dikonfirmasi dirumah pribadinya terkesan menginterpensi serta mengancam sekaligus menantang awak media dan Umaidi terduga korban penipuan. Joni menuturkan, saya ini paling benci urusan kecil pakek-pakek algojo segala, terang aja kalau gak ayo kita berantem aja sekalian sekarang, pusing mana gajih kami aparatur 3 bulan dipangkas habis oleh pihak Bank ini kalian datang-datang nagih hutang, ini saya dari kemarin WA pak kades mau minjem Rp2,5 jt, dijawab kades nanti saya kabarin saya masih ada tamu ujar joni menunjukan hp nya. Pokoknya tunggu dulu sehari dua ini kalau saya dah dapat pinjaman dari pak kades pasti langsung saya bayar tandasnya.
Setelah limit waktu yang dijanjikan Senin, 14/04/2025 Joni terduga pelaku ketika dihubungi melalui Fia telfon tidak diangkat, sms melalui Wats-Ap kembali hanya mengumbar janji.
Berbeda lagi Statement kades Zel Gusrial ketika dikonfirmasi melalui pesan Wats-Ap terkesan membela diri, tidak ambil perduli. Joni dirumah sakit anaknya sakit, tagih langsung sama joni aku gak paham, dari desa sudah dibayar lunas melalui joni.
Mf, jika memang kaur pembangunan (terduga pelaku penipuan red) dan Pemdes Banjar Negeri memang tidak ada etikat baik guna penyelesaian maka, salam dari pak Umaidi (selaku terduga korban) akan melaporkan terkait dugaan penipuan ini ke polsek kedondong selaku Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak instansi inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pak kades.
Mau apa ke Inspektorat bg...??
Itukan urusan pribadi mereka, jika ke inspektorat sama artinya melaporkan desaku yang bermasalah, terkecuali jika desa yang belum membayar laporin gak apa-apa bg, sekarang yang saya tanya yang punya hutang ini desa apa joni tandasnya.
Diduga, karena merasa ditipu dan dilecehkan melalui bualan modus janji terduga pelaku oknum kaur pembangunan (red) terduga korban penipuan Umaidi dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan pristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek kedondong tembusan Polres Pesawaran, sekaligus ke instansi Inspektorat, dengan meminta pendampingan awak media selaku sosial kontrol, agar tetap terjaga ketransparansian publik.
Diketahui menghalang-halangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setiap orang yang secara dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat, serta menghalang-halangi pelaksanaan Pers/Jurnalis, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) serta dalam Peraturan Undang-undang pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan diatas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik ( UU 19/2016*) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo Pasal 29 UU ITE
Post a Comment