
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi uang negara yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). Pemanggilan tersebut berlangsung pada Rabu (12/2).
Selain Indra Widjaja, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa, Agung Cahyadi Kusumo dari PT Pangan Sejahtera Investama, serta mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat.
Hingga kini, keterlibatan para petinggi perusahaan tersebut dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik KPK. Dugaan sementara, pemeriksaan ini terkait dengan investasi yang dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Kasus ini juga diduga menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. (*)
Post a Comment