Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan Tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Hal itu sesuai keputusan yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November 2024, Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.
Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.
Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pada tanggal 27 November 2024 seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos, memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak untuk kepemimpinan periode 2024-2029.
Ada 545 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak, yang terdiri dari 37 Provinsi 415 Kabupaten serta 93 Kota di Indonesia yg akan mengadakan Pilkada secara Serentak.
Post a Comment