BPBD Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC PB

Pesawaran - Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Provinsi Lampung melaksanakan Pelatihan Pengembangan Tim TRC PB, yang diikuti oleh BPBD Kabupaten, dan Kota se Provinsi Lampung, serta di hadiri perwakilan dari Mapala Universitas Lampung, dan Poltekes Negeri Tanjung Karang Lampung, berlokasi di desa mutun, kecamatan padang cermin, kabupaten Pesawaran.( Selasa,1/10/2024 )


Rudi Sjawal Sugiarto, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan baik untuk saling mendekatkan diri antar BPBD, dan Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan personel Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( TRC-PB ) dalam menghadapi dan mengantisipasi bahaya bencana yang disebabkan oleh alam maupun non alam.

“Kita ubah paradigma lama, dalam penanggulangan bencana, dari responsif menjadi kesiapsiagaan, melalui langkah mitigasi, dan Kegiatan kita hari ini adalah paradigma itu, membangun upaya mitigasi kesiapsiagaan dengan cara peningkatan kapasitas diri, dan Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, pelaksanaannya dapat hasilkan secara maksimal dengan melibatkan unsur Pentahelix”, ujarnya

Selain itu, tambah Rudi Sjawal, dalam kegiatan ini harus dijadikan momentum untuk menggerakkan satuan Tim Reaksi Cepat dalam menghadapi bencana yang diatur dalam undang – undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Saya sangat senang, bahagia serta antusias, karena disamping mendapatkan Ilmu pengetahuan dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga merupakan ajang kita dapat bersilaturahmi dengan para anggota TRC PB dari BPBD se Provinsi Lampung, " Ungkapnya

Wahyu Hidayat, Analis Bencana pada BPBD Provinsi Lampung, menegaskan bahwa Pelatihan ini dimaksudkan agar Anggota TRC PB dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, mandiri, dan mampu berkoordinasi dengan pihak terkait dan hasil pelaksanaan tugasnya dapat menjadi rujukan Pemerintah dalam penetapan status tanggap darurat.

"Prosedur Tetap ( Protap) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( TRC-PB ) telah diatur dengan Perka BNPB Nomor 09 tahun 2008, bahwa tugas TRC-PB adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana," Jelasnya

Dilanjutnya, bahwa dalam meminimalisir adanya gangguan terhadap fungsi pelayanan umum, pemerintah, serta kemampuan sumber daya alam, maupun buatan serta sarana yang tepat dalam upaya penanganan bencana.

" Untuk itu, pelayanan ini menjadi tugas tambahan, membantu BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota, untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana, " Tuturnya

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan pelatihan, Saman BPBD Provinsi Lampung dengan Materi Tugas Pokok dan Fungsi TRC PB, Rubiyanto dari Kantor Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) Kelas A Lampung yang menyampaikan Materi dan Simulasi terkait Teknik Pertolongan dan Evakuasi di Permukaan Air, Untuk mencairkan suasana kelas, Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu sebagai Ice Breaker untuk mencairkan suasana kelas pembelajaran.(Dp/ Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post