WAY LIMA (UNDERCOVER) - Penerbitan surat Sporadik dari Kades M.Yusup Nomor : 590/---VII.04.12/11/2022 A/N : Wartam Bin Wonodrono dan Saudara kandungnya pada Tanggal 25/2/2022 Diduga rancu,dan kian memanas,Bahkan,pihak penggugat A/N : Sutrisno Bin Hamdani (Alm) putra dari Ibu Sawinah Binti Wonodrono (Alm) yang sejak dua tahun lalu sudah diserah kan perkaranya ke pihak kuasa hukumnya Berna Welly Mu'an SH,melalui kuasa hukum tersebut,meminta bantuan ke pihak awak media agar mem bloc-Up melalui pemberitaan/dan infestigasi guna menggali fakta dilapangan.
Jumat,13/9/2024.
Hasil konfirmasi kepihak kepala Desa Gunung Rejo M.Yusup menuturkan,Ya mas memang benar saya sudah menerbitkan Sporadik A/N : Wartam Bin Wonodrono dan Saudara kandungnya.
1) Berdasarkan Alas hak (Riwat hidup) Wartam Bin Wonodrono.
2.) Hasil pernyataan baik lisan dan tertulis dari para Tetua-Tetua kampung,keluarga besar ahli waris baik itu dari Sawinah Binti Wonodrono dan Surian Alias Singorejo Bin Wonodrono,termasuk paman-paman Sutrisno itu swndiri.
3.) Semuanya tersebut,sudah dibeberkan di forum (Musyawarah terbuka yang diselenggarakan di Balai Desa),turut mengundang BPD,LPM,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Warga-Warga yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa tersebut.Babinsa,Babinkamtikmas Desa Gunung Rejo.Akan tetapi yang bersangkutan baik itu (Sutrisno red) dan kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi undangan kami.
M.Yusup menambahkan,kemungkinan besar,permasalahan tersebut adanya ketidak puasan penggugat yang mengacu pada surat pembatalan keterangan Tanah (SKT) A/N : Wartam Bin Wonodrono dan saudara kandungnya yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Susilo Budi Triwanto SE pada tanggal 3/2/2022.
Penting untuk diketahui (Himbauan) : disitu kan sudah jelas sekali Mantan Kades Susilo Budi Triwanto SE Akhir jabatannya pada tahun 2021.mengapa Mantan Kades Susilo berani menerbitkan Surat pembatalan tersebut,padahal Hak Progatif nya selaku kepala Desa sudah tidak ada,tandasnya.
Mantan Kades Susilo Budi Triwanto SE ketika dikonfirmasi di rumahnya tidak ada,ketika ditemui dikandang ternaknya mantan kades berkelit,dan menghindar serta berupaya mengelabui awak media yang ingin konfirmasi kepadanya.
Mf,apa benar ini dengan pak mantan kades Susilo alias Wawan ya pak...??
Dia belum kesini,sampai sekarang saya tunggu belum nyampe lo.
Mf,kalau bapak sendir dengan siapa pak..??
Saya Edi,yang dipercayakan merawat kandan,kelitnya.
Mf,seingat saya bukannya bapak sendiri pak Susilo alias Wawan...??
Bukan-Bukan,kekeh berkelit.
Ada kepentingan apa sih nanti disampaikan.ujarnya berbalik bertanya.
Kami ada keperluan sedikit pak ini terkait pembatalan SKT A/N : Wartam Bin Wonodrono dan Saudara kandungnya...??
Spontan Mimik wajah Susilo berubah pucat dan buru-buru menjauhi awak media.
Dikarenakan melihat gelagat orang yang mengaku Edi amat janggal,dan mencurigakan,awak media diam-diam mengirimkan Foto Edi,ke Kades M.Yusup Melalui Wats-Ap.mf,ini apa bukan Mantan kadesnya lur...??
Selang 2 (menit) Kades M.Yusup menjawab singkat,Ya.
Diketahui menghalang-halangi tugas wartawan/Jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat (1.) Undang2 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1.)"setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tersebut ketentuan pasal 4 ayat (2.) dan ayat (3.) Dapat dipidana penjara paling lama 2(Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)"
Post a Comment