SE KPU RI Tentang Calon Tunggal Tak Berlaku Bagi Paslon Dawam – Ketut, Akademisi Unila Beber Alasannya




Bandar Lampung – Banyak yang salah menafsirkan surat edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam PIlkada. Dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendafaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

Alasannya, di surat ini secara jelas menyebutkan jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku. Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudi Lukman, Kamis 12 September 2024.

“Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudi

Menurut dia, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.
“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.
Rudi juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan procedural.
“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post