KPU Provinsi Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilgub Lampung



KPU Provinsi Lampung mengatur zona kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2024.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus mengatakan, ada dua zona yang membagi 15 kabupaten/kota.

Sehingga, selama masa kampanye pasangan calon Arinal Djunaidi dan Sutono serta Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dibebaskan berkampanye setiap hari, namun pada zona yang ditentukan.

"Zona satu terdiri dari Kabupaten Lampung Selatan, Bandar lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat," kata Antoniyus, Kamis (26/9).

Sementara itu, zona dua terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Waykanan dan Mesuji.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa melakukan semua metode kampanye, kecuali nanti untuk kampanye pemasangan iklan di media cetak, elektronik dan daring baru dimulai pada 14 hari sebelum masa tenang tepatnya mulai 10-23 November 2024,” sambungnya.

Antoniyus menjelaskan, untuk kampanye rapat umum, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diberikan kesempatan dua kali.

“Untuk jadwal dan lokasi rapat umum sedang dikoordinasikan dengan LO pasangan calon," lanjutnya.

Antoniyus mengingatkan, saat berlangsung kampanye rapat umum dilarang ada kegiatan arak-arakan. Massa hanya boleh langsung kumpul di lokasi. Rapat umum dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.

“Selama kampanye pasangan calon boleh memberikan biaya transportasi ke warga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Nanti yang menetapkan besarannya KPU kabupaten/kota,” jelasnya.

Khusus untuk kampanye pertemuan terbatas dalam ruangan itu massa yang hadir dibatasi maksimal 2 ribu orang. Sementara untuk kampanye pertemuan tatap muka, massa yang dihadiri tidak dibatasi namun tidak boleh melampaui kapasitas ruangan yang dipakai.

Terakhir, kampanye metode debat publik akan dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali yang akan diagendakan oleh KPU Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post