WAY KANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri kabupaten setempat.
Kali ini, Barang bukti berupa:
• 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Type 1727 berwarna Hitam dikembalikan kepada korban An. M Pauzi Bin M Saleh Efendi dikuasakan oleh Hendrik Purnama Resma (Kepala Kampung) Ramsai Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan atas Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Rido Setiawan Bin M Saleh Efendi yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 87/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Juni 2023
Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di Kampung Ramsai Kec. Way Tuba Kab. Way Kanan.
Hendrik mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan Warga Kampungnya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
"Alhamdulillah barang-barang warga saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Bapak Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan," ucap Hendrik seusai menerima kembali harta benda warganya, Kamis, 26 September 2024
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Hendrik
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H.,M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Post a Comment