WAY LIMA (UNDERCOVER) - Dampak rekayasa peralihan Surat keterangan Pembagian Tanah/Waris (SKT) milik A/N : Sawinah Binti Wonodrono,dan Surian Alias Singorejo Bin Wonodrono yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Gunung Rejo A Basori (Alm),pada Tanggal 30/11/1973 silam,di ubah menjadi Sporadik A/N : Wartam dan keluarg, diduga rekayasa tersebut dilakukan oleh Oknum kepala Desa Gunung Rejo M.Yusup,Kecamatan Way Lima,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.
Jum'at,4/9/2024.
Kuasa Hukum Berna Welly Mu'an S.H Advokasi Kantor Hukum Abet & Rekan Kuasa Hukum dari Klien A/N : Sutrisno mengajukan keberatan,sekaligus meminta pihak awak media agar di Blo-Up kasus tersebut di media massa.
Berna Welly Mu'an S.H menuturkan kejanggalan yang dimaksud :
1.) Berdasarkan surat keterangan Hibah/Waris tersebut,Mantan kepala Desa Gunung Rejo Susilo pada Tanggal 3/2/2022 telah membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) A/N : Wartam dan keluarga.perihal tersebut turut diketahui/disaksikan Oleh Kepala Desa yang menjabat saat ini M.Yusup.
2.) Tetapi pada Tanggal 25/2/2022 oleh kepala Desa M.Yusup Diduga berulah,dengan menerbitkan Surat Sporadik A/N : Wartam dan Keluarga.berdasarkan Surat Hibah lisan pemberian Ayah nya Wartam ditahun 1966.
3.) Wartam lahir ditahun 1963.sedangkan hibah yang diterima Wartam sebagai dasar Sporadik ditahun 1966.apakah masuk diakal,anak berusia 2 (Dua) Tahun menerima hibah dari bapaknya.
4.) Menurut Berna Welly Mu'an S.H Sesuai ketentuan dalam KUHperdata Pasal 19967 syarat penerima hibah haruslah sama-sama dewasa.
Namun jika memang terindikasi rekayasa /unsur sengaja dibuat-buat/mengada-ada/bertujuan untuk keuntungan pihak tertentu,maka kami dapat pastikan tempuh jalur hukum,baik berupa laporan kepolisian,hingga ke satgas mafia tanah di kejaksaan ,tandasnya.
Post a Comment