Kades Gunung Rejo M.Yusup Diduga Rekayasa SKT/Terbit Sporadik.

WAY LIMA (UNDERCOVER) - Dampak rekayasa terkait SKT menerbitkan Sporadik A/N : Wartam dan keluarga yang diduga dilakukan Oknum Kapala Desa Gunung Rejo M.Yusup,di kecamatan Way Lima,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.terindikasi Intervensi,dan sepihak.



Jum'at,4/9/2024.

Kuasa Hukum Berna Welly Mu'an S.H Advokasi Kantor Hukum Abet & Rekan.Kuasa Hukum dari Klien A/N : Sutrisno meminta pihak awak media agar kasus tersebut di Blo-Up di Media massa.Berna Welly Mu'an S.H menuturkan :

1.) Berdasarkan surat keterangan Hibah yang diterbitkan pada tanggal 30/11/1973 oleh Mantan kepala Kampung A.Basori (Alm).Maka pada tanggal 3/2/2022 Mantan Kades Susilo (Generasi selanjutnya red) telah membatalkan SKT A/N : Wartam dan keluarga,Prihal tersebut diketahui/disaksikan langsung oleh Kades saat ini Yaitu,kades M.Yusup.

2.) Akan tetapi,mengapa pada tanggal 25/2/2022 Kepala Desa M.Yusup berulah,dengan menerbitkan Sporadik A/N : Wartam dan keluarga,itu dia lakukan hanya berdasarkan hibah lisan Warisan ayah nya Wartam pada tahun 1966.kejanggalan tersebut terindikasi adanya rekayasa,terlebih lagi ketika Kuasa Hukum Berna Welly Mu'an S.H melihat Sporadik yang diterbitkan Kepala Desa M.Yusup yang menerangkan Hibah milik Wartam terbit di tanggal 25/2/2022.posisi usia Wartam 59.tahun,jika dibandingkan antara tahun penerbitan Sporadik dengan Usia Wartam kelahiran 1963,sedangkN hibah yang diterima Wartam sebagai dasar Sporadik ditahun 1966 itu sama artinya,hibah lisan yang diterima Wartam dari bapaknya,Wartam baru berusia 2 (Dua) Tahun,hal ini tentunya tidak masuk diakal.

Penting diketahui,inilah dasar kepala Desa M.Yusup menerbitkan Sporadik A/N Wartam tersebut.

Menurut Berna Welly Mu'an S.H bahwa,sesuai dalam ketentuan KUH perdata pasal 1967 syarat penerima hibah haruslah sama-sama dewasa,namun jika memang terindikasi rekayasa/sengaja dibuat mengada-ada/bertujuan untuk keuntungan pihak tertentu,maka kami dapat pastikan menempuh jalur hukum,baik berupa laporan kepolisian,hingga ke satgas mafia tanah di kejaksaan,tandasnya.





Post a Comment

Previous Post Next Post