Dugaan Maraknya Jual Beli Tanah di Register 40 Gedong Wani, Berujung Laporan ke POLDA Lampung.

Program Perhutanan Sosial (PS) yang merupakan program unggulan Nasional melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 9 Tahun 2021tentang tata kelola lahan di atas wilayah register.


Program ini merupakan upaya dari pemerintah supaya hutan register dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berada di sekitar hutan untuk dapat menggarap lahan dengan menggunakan konsep Hutan Lestari.

Warga yg bisa menggarap lahan hutan register itu merupakan warga yang tinggal di wilayah hutan dan warga yang bertempat tinggal dekat dengan wilayah hutan, dengan dibuktikan surat domisili dan dokumen kependudukan masyarakat tersebut.

Wilayah register 40 gedong wani yang merupakan wilayah kerja UPTD KPH Gedong Wani yang dikepalai oleh Dwi Maylinda, S.Hut.M.Si, merupakan wilayah register yang sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 tahun 2021, namun pemanfaatan Program Perhutanan Sosial di Register 40 Gedong wani tidak sesuai dengan Permen LHK Tersebut dikarenakan salah satu desa definitif yang berada di wilayah register 40 gedong wani yaitu Desa Karang Rejo telah melakukan validasi yang di tanda tangani oleh Kepala Desa atas surat penyataan kepemilikan dan penguasaan tanah diatas lahan register. Yang mengatas namakan Sutiman terhadap lahan seluas 22.500 m² selama 14 tahun namun ia beralamat diluar Lampung.

Permasalahan ini sudah di laporkan ke POLDA Lampung oleh DPP LSM GPAN Indonesia dengan nomor laporan no.053/DPP-GPAN/VII/2024, dan saat ini dalam tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan no.SP.Lidik/275/VII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 26 juli 2024.

Ketua DPP LSM GPAN Indonesia, Edi berharap agar kedepan Program Perhutanan Sosial ini dapat terawasi dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada dekat dengan wilayah hutan, jelas Edi kepada awak Media, minggu, 29/09/2024

Post a Comment

Previous Post Next Post