Kejati Lampung Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Perjas, Potensi Kerugian 9,4 M




TANGGAMUS– Kejati Lampung ditantang menunjukkan tajinya dalam menuntaskan kasus Perjalanan Dinas (Perjas) yang melibatkan pulihan anggota DPRD Tanggamus.

Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus yang berpotensi merugikan negara Rp9,14 miliar.

Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh team penyidik pada 2023 lalu. Himgha kini Kejati belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa kedatangan dirinya di Kejati sebagai tindak lanjut menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra, Senin (08/07).

Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya.

Maka dari itu, perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan pihak Kejati Lampung dengan fakta atas sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan korupsi perjalanan dinas tersebut.

“Atas fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas mandeknya kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” jelasnya

Selain itu, sambung Indra, terkait dengan perkara itu pihaknya juga akan menggelar aksi moral secara akbar dan secara publik guna mempertegas kepastian hukum.

“Kita akan melakukan aksi moral di Kejati Lampung pada Senin (15/07) mendatang, dan Apabila dalam kurun waktu sepuluh (10) hari kerja belum ada penetapan tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi (menyurati) Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI untuk memberikan teguran kepada pihak Kejati dan melakukan Aksi Kejagung RI untuk mendesak atau mengambil alih Kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut,” pungkasnya

Post a Comment

Previous Post Next Post