Pilih Kera Jadi Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf Karena Timbulkan Kegaduhan


KPU Kota Bandar Lampung akhirnya buka suara soal penggunaan maskot kera atau monyet untuk Pilkada 2024 yang menimbulkan kegaduhan pasca diluncurkan di Tugu Adipura, Minggu, 19 Mei 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Bandar Lampung Hamami menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan lomba maskot dan jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengangkat kearifan lokal dan terbuka untuk masyarakat umum.

"Lomba tersebut diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota Penetapan Maskot dan jingle menggunakan metode penjurian," jelas Hamami lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, dewan juri maskot berasal dari unsur akademisi, budayawan, dan divisi yang membidangi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada Tanggal 4 April 2024.

Di mana, penilaian materi lomba didasarkan pada indikator sebagai berikut, karakteristik dan kemudahan gambar kesesuaian filosofi dengan gambar, kreatifitas informatif dan mengusung tema Pilkada, mengangkat cin khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung dan mencantumkan logo/atribut KPU yang komunikatif.

"Materi yang diterima dari peserta lomba maskot sebanyak 17 peserta dan 11 peserta lomba jingle, dan dewan juri menetapkan untuk juara | lomba maskot atas nama Rudi, juara II Cholid Munir dan Juara III Han Saputra," jelasnya.

Lebih lanjut Hamami menyampaikan, maskot pilkada berbentuk hewan kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung dengan memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan disertai ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih" dipilih dewan juri berdasarkan beberapa alasan.

"Di antaranya, kera merupakan fauna/hewan resmi Kota Bandar Lampung, penggunaan tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung," kata Hamami.

Dia pun menyampaikan, KPU Kota Bandar Lampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan kain tapis pada maskot dipandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung.

"Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung," tegasnya.

Hamami melanjutkan, KPU Kota akan menghentikan penggunaan maskot, hingga dilakukan perubahan atau perbaikan desain khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung setelah mempertimbangkan masukan dan saran para pihak khususnya lembaga adat Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post