Liputan Media Di Intervensi Hoks Anak dan Menantu Kades.

WAY KHIALU (UNDERCOVER) - Dampak viralnya dugaan Tindak Pidana Korupsi/Kolusi/ Nepotisme terkait Realisasi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) yang di sinyalir menjadi ajang bancakan serta dugaan Carut marutnya roda kepemerintahan Desa Tanjung Rejo,kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.Awak media UnderCover diduga di Intervensi saat peliputan oleh oknum Yulistiana dan Yusneli keduanya kakak beradik sekaligus anak kandung kades Yusman.



Sabtu,4/5/2024.

Yulistiana saat dikonfirmasi tentang suaminya Ediono (Kaur Umum) menegaskan saya tidak tau,saya hanyalah sebatas ibu rumah tangga tugas saya mengurus anak-anak,masak.Ya sudah loh jika memang gak bisa ditemui,Ya gak usah didatang-datangi lagi lah,kan jelas gak bisa ditemui tinggalkan loh jangan dicari-cariin terus,mf maksudnya apa ya,saya kan disuruh pak kades yusman agar berkordinasi kepada Arif Budiman (Bendahara Desa) Abdul Rohman (Sekdes) Ediyono suami anda ( Kaur Umum).Dengan pungkasnya Yulistiana mejawab,alah masa ! kata bapak ku gak pernah nyuruh-nyuruh begitu,sekarang begini saja bg,percuma saja soalnya bapak ku gak ngerti,kemarin anda katanya membawa surat-surat di map percuma anda begana-begitu sama bapak,soalnya gak bakalan mempan sama yang begitu-gituan,gak bakalan mempan gak model yang gitu-gitu sudah males,males ngurusinnya ujarnya senyum mengejek.Tolong di ingat sama anda,pesan bapak saya meski mau diturunin dari jabatan kepala Desa sekarang saya siap,saya mau disel sekarang ini pun bapakku siap tantang Yulistiana kepada awak media,jadi anda gak perlu laporan begana-begitu semuanya dianggap bapakku mentah semua,karena apa...?? Bapakku gak rumongso (gak merasa korupsi) kenapa saya harus takut,ujarnya kesal.

Jadi jika memang anda pun ingin ikut-ikutan melaporkan kades Yusman bapakku kemana saja kami pun siap,Intinya. !! Mau dicopot jabatan kadesnya hari ini juga bapakku siap ujarnya dengan nada tinggi,jadi percuma saja kalian mencari-cari bapakku mendingan anda tinggalkan saja desa tanjung rejo ini selesai.jadi gak usah lagi anda datang-datang lagi ke desa ini,Intinya kami dah kesel terkait pemberitaan,dan semuanya sudah kami serahkan kepada masyarakat Desa Tanjung Rejo,Pungkas nya.

Terkait,dugaan Intervensi /Intimidasi Yulistiana anak kandung Kades Yusman tersebut diduga melanggar :

1.) Undang-undang Republik Imdonesia Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik,dimana bertujuan Untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengembalian keputusan publik.

2.) Diduga melanggar Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menghalang-halangi tugas Pers saja saja menghalangi tugas negara dan dapat di Pidana 2.Tahun Penjara,Serta Denda Rp.500.000.000.

Awak media akan segera berkordinasi kepada pihak Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tanjung Rejo Salamat Sihombing & Partners terkait langkah-langkah hukum yang akan dihadapi dikemudian hari.

Post a Comment

Previous Post Next Post